BNN RI Bongkar Sindikat Narkotika Internasional di Batam, Ratusan Cartridge Vape Etomidate Asal Malaysia Disita

BATAM,(Cyberbuser.com) — Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil membongkar jaringan sindikat penyelundupan narkotika internasional asal Malaysia yang menyelundupkan cartridge vape berisi zat berbahaya etomidate dan berbagai jenis narkotika lainnya ke wilayah Batam, Kepulauan Riau.

​Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan yang berujung pada penggerebekan di empat lokasi berbeda di Kota Batam pada Selasa (28/7). Dari operasi tersebut, petugas sukses mengamankan tujuh orang tersangka beserta barang bukti bernilai fantastis.

​Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Aswin Sipayung, menjelaskan bahwa barang haram tersebut diselundupkan melalui jalur laut menggunakan pelabuhan-pelabuhan tikus.

​”Cartridge vape yang telah berisi etomidate maupun cairan etomidate di dalam botol diduga dibawa dari Malaysia menuju Batam melalui jalur laut pelabuhan tikus. Jalur tersebut dipilih untuk menghindari pemeriksaan dan memperkecil kemungkinan terdeteksi aparat penegak hukum,” ujar Aswin di Batam, Jumat.

​Lebih lanjut, Aswin memaparkan bahwa operasi penindakan ini menyasar empat titik strategis di Kota Batam, yakni kawasan Teluk Tering, sebuah hotel di kawasan Baloi, sebuah apartemen di Teluk Tering, serta rumah kos di wilayah Batu Ampar.

​Dalam penggerebekan tersebut, petugas meringkus para tersangka dengan inisial BAP di lokasi pertama; ED, NC, dan TFS di lokasi kedua; TFS di lokasi ketiga; serta AJ dan DA di lokasi keempat.

​Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dengan cakupan luas, meliputi:

​●170 cartridge vape berisi etomidate

​●12 botol vial etomidate (total berat 226 gram)

​●1.076,18 gram serbuk MDMA

​●50 gram sabu

​●10 butir ekstasi

​●86 butir Happy Five (H5)

​●25,6 gram ketamin

​●88 perangkat vape, 9 alat isap sabu, 3 alat press plastik, 6 timbangan digital, serta perlengkapan kemasan ulang.

Baca Juga:  Karhutla di Bengkalis: Pria Lansia Tersangka Pembakaran Lahan Saat Kemarau

​Modus Operandi

​Sindikat ini dinilai sangat adaptif terhadap tren gaya hidup modern. Mereka menyembunyikan cartridge vape dan sabu di dalam kemasan makanan kering serta kemasan sachet untuk mengelabui petugas saat proses distribusi kepada pelanggan.

​”Modus operandi ini menunjukkan sindikat narkotika terus beradaptasi dengan perkembangan tren penggunaan rokok elektrik sekaligus memanfaatkan berbagai bentuk penyamaran kemasan agar proses distribusi narkotika tidak mudah terdeteksi,” tegas Aswin.

​Saat ini, BNN RI tengah memburu dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang telah masuk dalam daftar pencarian. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemasok utama cartridge vape beretomidate dan sabu untuk diolah serta dipasarkan kembali di Batam.

​Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman berat mulai dari enam tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

​Sebagai langkah preventif ke depan, BNN RI menegaskan komitmennya untuk memperketat sinergi bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai serta instansi terkait guna memperkuat pengamanan di seluruh lini pintu masuk perairan maupun udara Indonesia dari ancaman peredaran gelap narkotika jaringan internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *