Jurnal Badan Hukum

COVER / HALAMAN JUDUL

​(Sesuaikan dengan format identitas mahasiswa Universitas Persada Bunda)

​TUGAS RESUME PERKULIAHAN BADAN HUKUM (PERTEMUAN KE-4)

Tema Utama: Transformasi Hukum Perusahaan Perseorangan di Indonesia: Dari Entitas Non-Badan Hukum Menjadi Badan Hukum Tunggal

​Nama Mahasiswa: Amri

​NIM: 2574201070

​Program Studi: Magister Hukum / Ilmu Hukum (Universitas Persada Bunda)

​Dosen Pengampu: (Sesuaikan dengan nama dosen)

​Tahun Akademik: 2026

​ISI RESUME PERKULIAHAN

​1. Identitas Jurnal

​Judul Artikel: Pendirian Perseroan Terbatas Perseorangan Serta Tanggung Jawab Hukum Pemegang Saham Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja

​Penulis: Yuliana Duti Harahap, Budi Santoso, dan Mujiono Hafidh Prasetyo

​Nama Jurnal: Jurnal Notarius

​Volume / Nomor / Tahun: Volume 14, Nomor 2, Tahun 2021

​DOI: https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43800

​2. Latar Belakang & Masalah

​Latar Belakang Penelitian:

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) membawa perubahan yang sangat signifikan terhadap hukum perusahaan di Indonesia, khususnya dalam kluster kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) lama, sebuah Perseroan Terbatas (PT) mutlak harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta otentik Notaris. Namun, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memperkenalkan konsep baru yaitu Perseroan Terbatas Perseorangan (PT Perorangan) bagi pelaku UMK yang dapat didirikan hanya oleh 1 (satu) orang saja melalui Surat Pernyataan Pendirian tanpa memerlukan akta notaris. Transformasi ini menimbulkan perdebatan teoretis yang mendalam mengenai pergeseran doktrin hukum perusahaan tradisional di Indonesia.

​Rumusan Masalah:

​Bagaimana perubahan pengaturan pendirian Perseroan Terbatas dalam UU Cipta Kerja, khususnya bagi pelaku UMK?

​Bagaimana bentuk tanggung jawab hukum pemegang saham dalam Perseroan Terbatas perseorangan dengan kriteria UMK?

Baca Juga: 

​3. Pembahasan Inti: Analisis Perusahaan Perseorangan Lama vs PT Perorangan Baru

​Karakteristik Perusahaan Perseorangan Konvensional (Contoh: Usaha Dagang / UD):

​Status Hukum: Bukan merupakan badan hukum (non-badan hukum), sehingga tidak memiliki pemisahan kekayaan yang tegas antara harta pribadi pengusaha dengan harta perusahaan.

​Tanggung Jawab Hukum: Bersifat tidak terbatas (unlimited liability). Jika terjadi kerugian atau utang usaha, harta pribadi pemilik ikut bertanggung jawab secara penuh untuk melunasinya.

​Pendirian & Formalitas: Tidak memerlukan pengesahan dari negara maupun akta pendirian yang kaku, serta dijalankan secara mandiri oleh pemilik tunggal.

​Karakteristik Perseroan Terbatas Perseorangan (PT Perorangan) Pasca-UU Cipta Kerja:

​Status Hukum: Memperoleh status badan hukum secara resmi setelah didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM dan mendapatkan sertifikat pendaftaran.

​Jumlah Pendiri: Cukup didirikan oleh 1 (satu) orang warga negara Indonesia (usia minimal 17 tahun dan cakap hukum) khusus untuk kriteria UMK.

​Dokumen Pendirian: Cukup menggunakan Surat Pernyataan Pendirian berbahasa Indonesia (tanpa melalui akta otentik notaris), yang memuat maksud, tujuan, kegiatan usaha, dan modal dasar.

​Permodalan: Besaran modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri (aturan modal minimal Rp50 juta dalam UUPT lama telah dihapuskan untuk UMK).

​Struktur Organ: Hanya mengenal Direksi dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dijalankan oleh pemegang saham tunggal tersebut, tanpa kewajiban memiliki Dewan Komisaris.

​4. Analisis Hukum Mahasiswa: Pemisahan Harta Kekayaan Pribadi vs Harta Perusahaan

​Penerapan Doktrin Separate Entity dan Limited Liability:

Secara normatif berdasarkan Pasal 153J ayat (1) UU Cipta Kerja, pemegang saham PT Perorangan UMK dilindungi oleh prinsip tanggung jawab terbatas (limited liability), di mana pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan atau kerugian perusahaan melebihi saham yang disetorkan. Namun, secara substansial teoretis, timbul anomali hukum yang besar.

Baca Juga: 

​Kritik Terhadap Konsep Badan Hukum Tunggal:

​Secara teoretis, syarat materiil badan hukum mensyaratkan adanya pemisahan harta kekayaan yang jelas, kepentingan yang terpisah dari anggota, serta adanya struktur organ yang berimbang (check and balances). Pada PT Perorangan, karena seluruh kendali, tujuan, dan harta dikuasai oleh satu orang pengusaha saja, batas antara harta pribadi dan harta perusahaan menjadi kabur (baur).

​Tidak adanya Dewan Komisaris dan pengawasan internal berisiko tinggi memicu tindakan kecurangan (fraud) atau penyalahgunaan fasilitas tanggung jawab terbatas untuk mengamankan harta pribadi dari para kreditur.

​Penerapan Doktrin Piercing the Corporate Veil:

Untuk mengantisipasi potensi penyelundupan hukum tersebut, hukum positif Indonesia memberlakukan doktrin penembusan tabir perusahaan (piercing the corporate veil) sebagaimana diatur dalam Pasal 153J ayat (2) UU Cipta Kerja. Tanggung jawab terbatas pemegang saham menjadi gugur dan bergeser menjadi tanggung jawab pribadi apabila:

​Persyaratan badan hukum belum atau tidak terpenuhi.

​Pemegang saham dengan iktikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi.

​Pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan perseroan.

​Pemegang saham secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan sehingga aset perusahaan tidak cukup untuk melunasi utang.

​5. Kesimpulan & Saran

​Kesimpulan:

Transformasi hukum melalui UU Cipta Kerja telah berhasil memberikan kemudahan luar biasa bagi pelaku UMK untuk mendirikan badan usaha berbadan hukum melalui PT Perorangan. Meskipun secara formil diakui sebagai badan hukum dengan fasilitas tanggung jawab terbatas, secara substansial PT Perorangan mengaburkan doktrin klasik pemisahan harta kekayaan (separate entity) karena dipegang dan dikendalikan oleh satu orang tunggal. Perlindungan hukum terhadap pihak ketiga dan kreditur sangat bergantung pada penegakan doktrin piercing the corporate veil.

Baca Juga:  Karhutla di Bengkalis: Pria Lansia Tersangka Pembakaran Lahan Saat Kemarau

​Saran Penulis Jurnal:

Pemerintah perlu melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap operasional PT Perorangan. Meskipun proses pendirian dipermudah melalui pernyataan elektronik, aspek validasi identitas pendiri serta kepatuhan pelaporan keuangan berkala harus ditegakkan secara konsisten guna mencegah celah penyelundupan hukum dan penyalahgunaan fasilitas kepailitan demi melindungi iklim usaha yang berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed