LAPORAN HASIL INVESTIGASI KHUSUS (LPIK)

​DPC / DPD ALIANSI JURNALIS ANTI RASUAH (AJAR)

KABUPATEN INDRAGIRI HILIR – PROVINSI RIAU

​Nomor Laporan: 018/LPIK-AJAR/INHIL/X/2026

Sifat: Rahasia / Sangat Penting

Hal: Dugaan Indikasi Korupsi, Pengurangan Spesifikasi Besi Beton, dan Manipulasi LPJ Swakelola P2S pada Revitalisasi SMAN 2 Enok

​I. PENDAHULUAN & DASAR HUKUM

​Laporan Hasil Investigasi Khusus ini disusun oleh Tim Investigasi LSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) berdasarkan hak dan kewajiban peran serta masyarakat dalam pengawasan belanja negara, sebagaimana diatur dalam:

​UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 & Pasal 3).

​PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Petunjuk Teknis (Juknis) Swakelola P2S Kementerian Pendidikan / Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

​II. OBYEK DAN SKEMA PELAKSANAAN PROYEK

​Nama Kegiatan: Revitalisasi / Pembangunan Gedung SMAN 2 Enok

​Lokasi: Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau

​Skema Pekerjaan: Swakelola Tipe P2S (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan)

​Pengelola / Penanggung Jawab Anggaran: Kepala Sekolah SMAN 2 Enok (Selaku Penanggung Jawab Swakelola P2S)

​Pelaksana Teknis: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2S) SMAN 2 Enok

​Sumber Dana: DAK / APBD Provinsi Riau T.A. 2026

​III. HASIL TEMUAN INVESTIGASI LAPANGAN

​Dari hasil uji petik dan pengukuran fisik menggunakan alat ukur presisi (caliper/skitmat) di lokasi proyek SMAN 2 Enok, Tim AJAR menemukan bukti material besi beton yang dipasang sengaja di-downgrade (dikurangi ukurannya dari standar RAB/Juknis):

NoSpesifikasi Material Besi (Sesuai RAB / Juknis)Material Ditemukan di LapanganSelisih / Pengurangan SizeDampak Teknis & Risiko Struktur

1Besi Polos \varnothing 8 mm NetBesi Polos \varnothing 6 mm Net (Besi Banci)Pengurangan 2 mmMelemahkannya kekuatan begel/sengkang pengikat kolom.

Baca Juga:  Karhutla di Bengkalis: Pria Lansia Tersangka Pembakaran Lahan Saat Kemarau

2Besi Polos \varnothing 10 mm NetBesi Polos \varnothing 8 mm NetPengurangan 2 mmStruktur penopang tidak presisi, kapasitas beban turun.

3Besi Ulir \varnothing 12 mm NetBesi Ulir \varnothing 10 mm NetPengurangan 2 mmDaya ikat beton (bond strength) runtuh & risiko tinggi gedung roboh.

IV. ANALISIS MODUS OPERANDI DAN INDIKASI PERBUATAN MELAWAN HUKUM

​Mengingat proyek ini dikerjakan langsung secara Swakelola oleh Kepala Sekolah dan P2S tanpa kontraktor pemborong luar, modus penyimpangan difokuskan pada:

​Dugaan Manipulasi LPJ & Kuitansi Fiktif / Mark-Up Harga:

Pengelola swakelola (Kepala Sekolah/P2S) membeli besi ukuran “banci” (\varnothing 6mm, \varnothing 8mm, \varnothing 10mm) yang harganya jauh lebih murah di pasaran. Namun dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan serta nota/kuitansi toko bangunan, dicatat dan diklaim seolah-olah membeli besi Standar/Net (\varnothing 8mm, \varnothing 10mm, \varnothing 12mm). Selisih harga pencairan diduga kuat mengalir menjadi keuntungan pribadi oknum pengelola.

​Konflik Kepentingan & Lemahnya Pengawasan Internal:

Kepala Sekolah memegang posisi sentral sebagai Penanggung Jawab Anggaran sekaligus Pengawas Internal P2S. Tidak adanya pengawas teknis independen dimanfaatkan untuk meloloskan penggunaan material di bawah standar tanpa adanya teguran atau koreksi.

​Kejahatan Konstruksi & Ancaman Keselamatan Siswa:

Bangunan sekolah diperuntukkan bagi keselamatan guru dan siswa. Pengurangan diameter besi hingga 2 mm pada setiap komponen utama merupakan tindakan kesengajaan yang sangat membahayakan jiwa anak didik di masa mendatang.

​V. REKOMENDASI DAN TUNTUTAN LSM AJAR

​Mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau & PPK untuk membekukan pencairan dana termin berikutnya dan memerintahkan pembongkaran ulang komponen beton yang menggunakan besi banci di SMAN 2 Enok.

​Meminta Inspektorat Riau & BPKP melakukan Audit Khusus / Audit Investigatif terhadap LPJ, kuitansi toko material, dan pengujian fisik bangunan Swakelola SMAN 2 Enok.

Baca Juga:  Jurnal Badan Hukum

​LSM AJAR akan melayangkan Surat Laporan Informasi Resmi (LI) ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dan Tipidkor Polres Inhil untuk memeriksa Kepala Sekolah SMAN 2 Enok serta Tim P2S atas dugaan korupsi dan manipulasi data.

​Dikeluarkan di: Tembilahan, Indragiri Hilir

Pada Tanggal: 19 Oktober 2026

​TIM INVESTIGASI

LSM ALIANSI JURNALIS ANTI RASUAH (AJAR)

​(Tanda Tangan & Stempel)

​<u>[ NAMA KETUA AJAR ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed